TINDAK
PIDANA NARKOBA
“KEWAJIBAN
MERAHASIAKAN IDENTITAS PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DAN PERBANDINGANNYA
DALAM KUHAP”
![]() |
Dalam
rangka melengkapi nilai tugas kelompok mata kuliah Tindak Pidana Narkoba.
Disusun
oleh :
Putera
A. Fauzi 1010611001
Juno
Jalugama 1010611045
M.
Syarif 1010611060
M.
Thoriq Alnuddin 1010611067
Aristha
Wijayayudha A. 1010611068
Jenny
Anggraenny 1010611069
Swandito
Aji 1010611074
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
T.
A 2012-2013
“KEWAJIBAN
MERAHASIAKAN IDENTITAS PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DAN PERBANDINGANNYA
DALAM KUHAP”
Seputar Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu
cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi
dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain,
inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban
bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu
berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang
dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah
saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu,
minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban
membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga
2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.
Dalam
UU no 13/2006 Tentang LPSK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan
tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau
ia alami sendiri.
6.
Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk
memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh
LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal
3
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan
pada:
a. penghargaan atas harkat dan martabat
manusia;
b. rasa aman;
c. keadilan;
d. tidak diskriminatif; dan
e. kepastian hukum.
BAB
II
PERLINDUNGAN
DAN HAK SAKSI DAN KORBAN
Pasal
5
(1)
Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan
pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan
dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan
menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai
perkembangan kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai
putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya
transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup
sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2)
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban
tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.
Dalam
hal perlindungan saksi yang terdapat dalam UU No. 13/2006 telah dijelaskan
bahwa saksi/korban dalam hal ini disebut pelapor berhak mendapatkan
perlindungan hukum berupa perahasiaan identitas hingga perolehan identitas
baru.
Dalam UU NARKOTIKA NO.
22 TAHUN 1997
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 57
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada
pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika.
(3) Pemerintah wajib memberikan jaminan
keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 58
Pemerintah memberi penghargaan kepada
anggota masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
dan/atau pengungkapan tindak pidana narkotika.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran
serta masyarakat, jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara
pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam
hal kewajiban merahasiakan identitas pelapor daloam tindak pidana narkoba, UU
No. 22/1997 tidak menjelaskan secara jelas terperinci bahwa pelapor dalam
tindak pidana narkoba dapat dirahasiakan, akan tetapi dijelaskan mengenai
perlindungan hukum terhadap pelapor. Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa ketentuan
lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan
perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah (PP) dengan kata lain kewajiban merahasiakan identitas
pelapor ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam
KUHAP
Pasal
108
(1) Setiap orang yang mengalami,
melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk
mengajukan laporan atau pengaduan kepada
penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap
orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau
terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib
seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau
penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka
melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang
terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera
melaporkan hal itu kepada penyelidik
atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan
secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan
secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan
ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau
pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan
kepada yang bersangkutan.
Dalam
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak di jelaskan mengenai
kewajiban merahasiakan identitas pelapor, dalam KUHAP hanya menerangkan bahwa
setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana
berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan
maupun tertulis. Dengan kata lain yang di jelaskan hanya mengenai “Laporan”nya
saja dan tidak dijelaskan secara mendalam mengenai “Pelapor”.
Kesimpulan
dan Saran.
Dari
tiga Undang-undang yang menjadi bahan perbandingan masing-masing maka dapat
diperoleh kesimpulan yaitu mengenai kewajiban merahasiakan identitas pelapor
secara jelas tidak tertulis atau terdapat dalam UU Narkotika maupun Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
§ Agar
“pelapor” (yang laporannya dilakukan secara lisan melalui media massa) sedapat
mungkin mendapat perlindungan hukum, dengan tujuan agar ianya dapat menerangkan
dengan sebenar-benarnya, dan jangan sampai ia mencabut kesaksiannya dalam
persidangan, keberadaan saksi atau pelapor dalam proses pidana sangat penting
untuk memberi kesaksian;
§ Bahkan
sedapat mungkin dilakukan pelarangan untuk menyebut nama atau alamat pelapor
(yang laporannya dilakukan secara tertulis dan tertutup), yang memungkinkan
dapat terungkapnya identitas pelapor di sidang pengadilan, dan hakim wajib
mengingatkan adanya pelarangan tersebut kepada saksi-saksi, dan penuntut umum.
§ Pelapor
wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses
pemeriksaan perkara yang dilaporkan berkekuatan hukum;
§ Pelapor
bukan hanya dilindungi akan tetapi lebih dari itu ia layak memperoleh
penghargaan serta pengganti biaya kepada pelapor dalam hal perolehan data-data
alat bukti yang mungkin ia dapatkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar