Kamis, 19 September 2013



TINDAK PIDANA NARKOBA
“KEWAJIBAN MERAHASIAKAN IDENTITAS PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DAN PERBANDINGANNYA DALAM KUHAP”



http://t3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcReVET-753FtUwGfYKDZgpbrnIYT-_7rhCsQBJ8Q9rkwHnwgJ8g
 









Dalam rangka melengkapi nilai tugas kelompok mata kuliah Tindak Pidana Narkoba.

Disusun oleh :

Putera A. Fauzi                                   1010611001
Juno Jalugama                                     1010611045
M. Syarif                                             1010611060
M. Thoriq Alnuddin                            1010611067
Aristha Wijayayudha A.                     1010611068
Jenny Anggraenny                              1010611069
Swandito Aji                                       1010611074

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
T. A 2012-2013


“KEWAJIBAN MERAHASIAKAN IDENTITAS PELAPOR DALAM TINDAK PIDANA NARKOBA DAN PERBANDINGANNYA DALAM KUHAP”

Seputar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, atau pun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu, minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.

Dalam UU no 13/2006 Tentang LPSK
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
6. Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 3
Perlindungan Saksi dan Korban berasaskan pada:
a. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
b. rasa aman;
c. keadilan;
d. tidak diskriminatif; dan
e. kepastian hukum.

BAB II
PERLINDUNGAN DAN HAK SAKSI DAN KORBAN

Pasal 5
(1) Seorang Saksi dan Korban berhak:
a. memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
b. ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c. memberikan keterangan tanpa tekanan;
d. mendapat penerjemah;
e. bebas dari pertanyaan yang menjerat;
f. mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
g. mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
h. mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
i. mendapat identitas baru;
j. mendapatkan tempat kediaman baru;
k. memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
l. mendapat nasihat hukum; dan/atau
m. memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Saksi dan/atau Korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan LPSK.

Dalam hal perlindungan saksi yang terdapat dalam UU No. 13/2006 telah dijelaskan bahwa saksi/korban dalam hal ini disebut pelapor berhak mendapatkan perlindungan hukum berupa perahasiaan identitas hingga perolehan identitas baru.

Dalam UU NARKOTIKA NO. 22 TAHUN 1997
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 57
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(2) Masyarakat wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
(3) Pemerintah wajib memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 58
Pemerintah memberi penghargaan kepada anggota masyarakat atau badan yang telah berjasa dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan/atau pengungkapan tindak pidana narkotika.

Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam hal kewajiban merahasiakan identitas pelapor daloam tindak pidana narkoba, UU No. 22/1997 tidak menjelaskan secara jelas terperinci bahwa pelapor dalam tindak pidana narkoba dapat dirahasiakan, akan tetapi dijelaskan mengenai perlindungan hukum terhadap pelapor. Dalam pasal 59 dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat, jaminan keamanan dan perlindungan, syarat dan tata cara pemberian penghargaan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) dengan kata lain kewajiban merahasiakan identitas pelapor ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Dalam KUHAP
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa   yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada  penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib  seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang  terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada  penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor  atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan  ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan  surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak di jelaskan mengenai kewajiban merahasiakan identitas pelapor, dalam KUHAP hanya menerangkan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa   yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada  penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Dengan kata lain yang di jelaskan hanya mengenai “Laporan”nya saja dan tidak dijelaskan secara mendalam mengenai “Pelapor”.


Kesimpulan dan Saran.

Dari tiga Undang-undang yang menjadi bahan perbandingan masing-masing maka dapat diperoleh kesimpulan yaitu mengenai kewajiban merahasiakan identitas pelapor secara jelas tidak tertulis atau terdapat dalam UU Narkotika maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

§              Agar “pelapor” (yang laporannya dilakukan secara lisan melalui media massa) sedapat mungkin mendapat perlindungan hukum, dengan tujuan agar ianya dapat menerangkan dengan sebenar-benarnya, dan jangan sampai ia mencabut kesaksiannya dalam persidangan, keberadaan saksi atau pelapor dalam proses pidana sangat penting untuk memberi kesaksian;
§        Bahkan sedapat mungkin dilakukan pelarangan untuk menyebut nama atau alamat pelapor (yang laporannya dilakukan secara tertulis dan tertutup), yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor di sidang pengadilan, dan hakim wajib mengingatkan adanya pelarangan tersebut kepada saksi-saksi, dan penuntut umum.
§         Pelapor wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan berkekuatan hukum;
§     Pelapor bukan hanya dilindungi akan tetapi lebih dari itu ia layak memperoleh penghargaan serta pengganti biaya kepada pelapor dalam hal perolehan data-data alat bukti yang mungkin ia dapatkan.